Beranda | Artikel
Sunnah Lebih Luas daripada Wajib - Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami (Ustadz Abu Yala Kurnaedi, Lc.)
Kamis, 31 Maret 2016

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi

Kajian kaidah fiqih oleh: Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.

Pada pertemuan kali ini, Ustadz Kurnaedi akan menyampaikan kaidah fiqih yang menjelaskan tentang “Sunnah Lebih Luas daripada Wajib“. Semoga bermanfaat.

(Download juga kajian sebelumnya: “Sesuatu yang Diperbolehkan karena Sebuah Sebab, maka Tidak Diperbolehkan Lagi jika Sebab itu Hilang“)

Ringkasan Kajian Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami

Sunnah Lebih Luas daripada Wajib

Pada kajian kali ini, Ustadz Kurnaedi akan membahas tentang penerapan kaidah fiqih yang berbunyi:

التطوع أوسع من الفرض

Silakan simak kajian selengkapnya yang berkaitan dengan kaidah “Sunnah Lebih Luas daripada Wajib” dan contoh penerapannya di dalam rekaman kajian yang disampaikan oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi ini. Semoga bermanfaat.

Download Kajian Kaidah Fiqih: Sunnah Lebih Luas daripada Wajib

Jangan lupa untuk turut membagikan tautan ceramah agama ini ke Jejaring Sosial yang Anda miliki seperti Facebook, Twitter, Google+ dan yang lainnya. Semoga Allah membalas kebaikan Anda dengan pahala yang besar.


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/19887-sunnah-lebih-luas-daripada-wajib-kaidah-praktis-memahami-fiqih-islami-ustadz-abu-yala-kurnaedi-lc/